Seputarperak.com- Pembagian brosur SPKT door to door dilakukan Aiptu Made Suarthana, Babinkamtibmas Bongkaran, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada pengunjung warung kopi (Warkop) Giras 57 di Jalan Jagalan, Senin pagi, 8 April 2019.
Saat itu sambil membagikan brosur, Aiptu Made menyampaikan apa yang dimaksud SPKT door to door dan kegunaannya untuk diketahui masyarakat.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Dia menyampaikan bahwa SPKT door to door merupakan program baru dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan laporan kehilangan dokumen seperti KTP, kartu keluarga dan akte kelahiran.
Dengan adanya program ini, masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke Polsek Pabean Cantikan maupun ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Mereka cukup menghubungi nomor layanan yang tertera dalam brosur, yaitu nomor 081918600000 dan akan langsung direspon cepat oleh operator SPKT door to door.
Selanjutnya petugas operator akan datanga ke rumah si penelepon untuk membuatkan laporan kehilangan dokumen seperti yang diinginkan.
Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, pembagian brosur ini merupakan bagian ari sosialisasi SPKT door to door yang terus dilakukan para Babinkamtibmas.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap semua warga di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan bisa mengetahui dan memanfaatkan program ini,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi