Seputarperak.com- Berturut-turut Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus narkoba jenis sabu. Kali ini giliran seorang pemuda bernama Fahmi (18) berhasil ditangkap dan dijebloskan tahanan.
Fahmi dibekuk tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Jalan Lasem, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan.
Baca Juga: Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba
Menurut Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Widodo, penangkapan terhadap Fahmi dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Dupak.
“Dari informasi itu kemudian kami lakukan pengembangan, sampai akhirnya berhasil mengetahui bahwa sumber peredaran narkoba tersebut berasal dari tersangka berinisial F ini,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolsek Semampir Pimpin Penggerebekan Kawasan Peredaran Narkoba
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa Fahmi adalah kaki tangan pengedar narkoba, akhirnya pada Jumat, 22 Juni 2018 dilakukan penangkapan.
“Dari tangan tersangka kami mendapatkan sejumlah barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam poketan dan siap diedarkan,” terangnya.
Baca Juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Periksa Muatan Kendaraan Yang Akan Masuk Pelabuhan
Untuk barang bukti yang disita diantaranya adalah sabu seberat 0,15 gram dalam poketan, sabu seberat 0,43 gram dalam poketan, sabu seberat 0,44 gram dalam poketan, sabu 0,55 gram dalam poketan, serta satu buah HP merk Nokia.
Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan, untuk mengungkap dari siapa Fahmi mendapatkan barang terlarang itu. (hum)
Editor : Redaksi