Seputarperak.com- Meski Pilgub Jatim telah memasuki masa tenang, masih banyak atribut alat peraga kampanye (APK) yang terlihat di jalan-jalan.
Sesuai aturan KPU, para tim sukses dari calon gubernur harus menurunkan semua atribut APK yang dipasang sebelumnya, saat memasuki masa tenang.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Gelar Razia Pemberlakuan Jam Malam di Warkop-Warkop
Namun, kenyataannya, masih banyak APK di jalan-jalan, seperti baliho, umbul-umbul yang tetap berdiri dan seperti sengaja tidak diturunkan.
Seperti yang terlihat di wilayah Kecamatan Asemrowo, pada Minggu malam, 24 Juni 2018.
Karena telah melanggar aturan yang diputuskan KPU, akhirnya penurunan paksa pun dilakukan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bersama Koramil Lakukan Razia Jam Malam di Warkop-Warkop
Petugas gabungan dari Polsek Asemrowo, Satpol PP, PPK dan Panwascam, melakukan pencopotan APK, disaksikan Kasie Trantib dan Sekcam Asemrowo.
Sejumlah baliho, umbul-umbul dan spanduk yang berada di sekitar Jalan Kalianak, dicopoti satu persatu tanpa ampun.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Razia Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan PPKM di Warung-Warung
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Faisol Amir, para personilnya sengaja ikut serta dalam razia APK ini, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dari laporan yang saya terima, semuanya berjalan lancar. Pencopotan ini dilakukan karena sebelumnya sudah diatur oleh KPU, bahwa tidak boleh ada APK saat memasuki masa tenang,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi