Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil mengungkap kasus narkoba. Kali ini seorang tersangka berinisial M dibekuk karena pengguna dan sekaligus penjual sabu.
Pria berumur 45 tahun ini ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 25 Juni 2018 di rumahnya, Jalan Dupak gang III.
Baca Juga: Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Rendy Surya Aditama, SH, S.I.K, penangkapan terhadap M dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari seorang pengguna narkoba yang telah ditangkap.
Baca Juga: Kapolsek Semampir Pimpin Penggerebekan Kawasan Peredaran Narkoba
“Jadi, ini merupakan pengembangan kasus. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami melakukan penangkapan,” ujarnya.
Saat ditangkap, M tidak bisa berkutik. Dari tangannya polisi memperoleh barang bukti sabu-sabu. Diantaranya satu poket sabu seberat 1 gram, satu poket sabu seberat 0,5 gram dan dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,25 gram.
Baca Juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Periksa Muatan Kendaraan Yang Akan Masuk Pelabuhan
“Ketika dilakukan tes urine, tersangka positif sebagai pengguna narkoba. Jadi, dia tidak hanya menjual tapi juga memakai sabu,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi