Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aiptu Marijono, Babinkamtibmas Perak Timur, Polsek Pabean Cantikan, Polres PelabuhanTanjung Perak dalam kegiatan cangkrukan bersama warga RW 01, Selasa malam, 11 Juni 2019.
Saat itu kepada belasan warga yang ditemui, Aiptu Marijono menjelaskan tentang SPKT door to door yang dibuat Polres PelabuhanTanjung Perak.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Program ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus laporan kehilangan dokumen, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah.
Dengan adanya program ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Polsek Pabean Cantikan maupun ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk membuat laporan kehilangan dokumen. Mereka cukup menelepon layanan SPKT door to door di nomor 081918600000.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Nantinya petugas operator SPKT door to door akan mendatangi rumah warga yang hendak membuat laporan kehilangan. Disitu, laporan akan dibuat langsung dan diserahkan saat itu juga.
Aiptu Marijono juga menyampaikan bahwa program SPKT door to door ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan petugas operator juga akan membawa kertas beserta alat printer portable sendiri, lengkap dengan stempel SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, sosialisasi SPKT door to door terus dilakukan agar semua warga di wilayahnya mengetahui dan bisa memanfaatkan kemudahan layanan ini.
“Tidak hanya di acara cangkrukan saja. Setiap ada kesempatan sosialisasi SPKT door to door terus kami lakukan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi