Seputarperak.com- Meski hukuman berat telah menanti, kasus kekerasan seksual masih saja terjadi di masyarakat. Berulangkali berita-berita pemerkosaan dan berita pencabulan terus terjadi.
Salah satunya seperti yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam konferensi pers Jumat, 14 Juni 2019 pukul 14.30.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Saat itu seorang pelaku tindak kriminalitas pencabulan atas nama AS (54), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng dihadirkan dihadapan wartawan.
AS saat ini dijerat pasal 82 undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dan terancam hukuman 11 tahun penjara.
Dia ditetapkan tersangka setelah bukti-bukti awal dinyatakan cukup oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
AS sebelumnya telah dilaporkan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban berinisial SN (13) yang masih tetangganya sendiri.
Kejadian amoral tersebut dilakukan AS pada Rabu, 12 Juni 2019 di rumahnya, ketika korban sedang membeli es batu.
“Korban waktu itu membeli es di rumah tersangka. Lalu tiba-tiba korban diseret masuk dan dicabuli,” kata Kapolres.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Dari keterangan korban di hadapan penyidik, korban sebelumnya juga pernah diperlakukan sama. Bahkan hal ini sudah terhitung keempat kalinya.
“Yang terakhir diperlakukan begitu, korban melapor. Sebelumnya dia tidak berani mengadukan karena diancam. Baru yang terakhir itu, korban merasakan tekanan batin sehingga dia mengadu ke orangtuanya dan melaporkan kemari,” ujarnya.
Selain menahan AS, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 lembar hasil visum, 1 buah sarung warna merah hati dengan garis-garis,1 buah celana jeans merk Club, 1 buah celana dalam warna putih, 1 buah baju motif kotak-kotak, 1 buah berwarna hijau. (hum)
Editor : Redaksi