Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini pelaku adalah seorang perempuan muda yang bekerja menjadi penjaga toko.
Perempuan berinisial DA (23) yang tinggal di Jalan Tambak Pring 1 B, kini harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polsek Kenjeran.
Baca Juga: Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba
DA dibekuk saat asyik memakai sabu di rumahnya oleh personil Polsek Kenjeran, pada Sabtu, 30 Juni 2018.
Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,2 gram, bong dari botol kaca serta pipet kaca.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, penangkapan terhadap DA berawal dari informasi yang diterima.
“Ada masyarakat yang melapor, bahwa DA adalah penggun narkoba. Kemudian kami lakukan penyelidikan, dan selanjutnya menangkap yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolsek Semampir Pimpin Penggerebekan Kawasan Peredaran Narkoba
DA sempat mengelak dituduh menggunakan narkoba, ketika rumahnya didatangi. Namun, setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu beserta alat penghisapnya, dia pun tak dapat berkutik.
“Tuduhan bahwa DA pengguna narkoba ini semakin kuat, setelah dilakukan tes urine. Terbukti bahwa di dalam urinnya terdapat zat narkoba,” bebernya.
Saat ini, DA ditahan dengan jeratan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Periksa Muatan Kendaraan Yang Akan Masuk Pelabuhan
Dalam pemeriksaan, DA mengaku menggunakan narkoba jenis sabu, agar staminanya selalu fit.
“Soalnya saya sering kerja lembur. Kalau nggak dikasih dooping sabu, badan pasti lemas. Jadi, saya memakai sabu ini supaya tetap fit,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi