Seputarperak.com- Pria yang satu ini pantas disebut penipu ulung. Bagaimana tidak? Dia mampu memperdaya banyak orang, dengan tutur katanya yang meyakinkan.
Dari wajahnya, pria berinisial AR (58), sama sekali tak menunjukkan bahwa dia adalah seorang penipu.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Apalagi di usianya yang sudah lumayan tua. Siapapun pasti tidak akan mengira AR bisa menipu.
Namun, inilah kenyataan yang terjadi. AR berhasil menipu banyak orang dengan modus investasi rumah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa, 3 Juli 2018, AR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan di hadapan wartawan.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan salah seorang korban bernama Dodik Prasetyo (44), warga Dusun Sanggar, Desa Besuki, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Pada Bulan April, korban yang bekerja sebagai pengojek online, mendapatkan order dari AR.
“Jadi, modusnya AR ini memesan ojek online. Saat itu korban dan AR pun bertemu, sebagai pengojek dan penumpang,” ujar Kapolres.
Dalam pertemuan itu, AR dengan tutur katanya yang manis, mampu membuat korban terpedaya. Dia mengaku seorang yang sukses menjalankan bisnis property.
“Tersangka AR bilang ke korban, kalau nanti mau menggunakan jasa ojeknya seharian dan akan dibayar sebesar Rp 500 ribu. Saat itu karena tidak ada potongan penipu, korban pun percaya. Lalu korban dan tersangka bertukar nomor HP,” terang Kapolres yang akrab disapa Agus ini.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Beberapa hari kemudian, AR menghubungi korban dan memesan ojeknya seharian dengan janji seperti sebelumnya, akan dibayar Rp 500 ribu.
“Jadi, pada pertemuan kedua ini tersangka memesan ojek secara offline. Kemudian dalam pertemuan tersebut, tersangka bilang ingin meminjam motor korban untuk dibawa menemui bosnya,” jelas Agus.
Karena sudah terlanjur percaya, korban pun menyerahkan motornya kepada AR. Namun, sejak saat itu korban tidak lagi bertemu dengan AR. Motornya pun raib digondol si penipu tersebut.
“Korban akhirnya melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan langsung ditangani Satreskrim,” bebernya.
Setelah dilakukan pencarian, akhirnya tersangka pun berhasil ditangkap. Dia dibekuk di rumahnya Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
“Saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku telah menjual motor korban. Dia juga telah menipu beberapa orang,” ungkapnya.
Dengan tertangkapnya AR, Polres Pelabuhan Tanjung Perak pun menelusuri beberapa kasus penipuan di wilayahnya. Khususnya yang menimpa driver ojek online.
“Dan hasilnya, ada dua orang ojek online lagi yang mengaku juga menjadi korban penipun si tersangka ini. Kemudian mereka ikut membuat laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa AR beberapa kali juga pernah dipenjara karena kasus penipuan. Diantaranya tahun 2010 dengan perkara penggelapan mobil rental dan tahun 2014 dengan perkara penipuan ojek online.
“Jadi, kasus penipuan ojek online ini sudah dua kali dilakukan oleh tersangka. Korbannya saya yakin puluhan orang. Untuk itu, saya harapkan agar media memajang dengan jelas wajah tersangka ini, biar masyarakat yang pernah jadi korbannya ikut melapor,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi