Seputarperak.com- Meski sudah banyak pengedar, Bandar dan pengguna yang ditangkap, namun penyalahgunaan narkoba jenis sabu masih tetap marak di masyarakat.
Berturut-turut Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menungkap kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu.
Baca juga: 4 Pengedar Ganja Dibekuk Satreskoba Polres Jember
Kali ini, seorang lelaki berinisial MJ (38), warga Jalan Sidotopo Lor, ditangkap tanpa perlawanan oleh personil Satreskoba.
MJ dibekuk seusai menghisap sabu di tempat kerjanya di Pertokoan Semut Indah Blok A, Jalan Semut Kali, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan.
Pria yang bekerja sebagai kuli angkut perusahaan ekspedisi ini ditangkap pada Selasa, 24 Juli 2018 sore, sekitar pukul 17.30.
Menurut keterangan Kasat Reskoba, AKP Agus Widodo, penangkapan terhadap MJ bermula dari pengembangan kasus yang dilakukan para personilnya.
Baca juga: Satreskoba Polres Tanjung Perak Bongkar Penyelundupan Sabu 7 Kilogram Berkedok Pengiriman Kompresor
“Sebelumnya kami telah menangkap beberapa pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari mereka itu, akhirnya terungkap beberapa nama lagi. Termasuk MJ, yang menjadi pengguna narkoba jenis sabu,” terangnya.
Informasi ini pun akhirnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dimana akhirnya diketahui bahwa MJ sering menggunakan sabu di tempat kerjanya.
“Kami akhirnya melakukan penangkapan, dimana tersangka saat itu tengah berada di tempat kerjanya. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu lengkap dengan piranti alat hisapnya,” kata Agus.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Rumah Produksi Sabu
Adapun barang bukti yang disita dari tangan MJ yaitu satu klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram serta seperangkat alat hisap sabu seperti bong dari botol kaca, pipet dan sedotan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MJ kini ditahan dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (hum)
Editor : Redaksi