Seputarperak.com- Sosialisasi penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dilakukan Kapolsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, kepada para pedagang di Pasar Tradisional, Selasa siang, 28 April 2020.
Saat itu disampaikan kepada para pedagang, terkait aturan jam malam yang diberlakukan dalam PSBB.
Baca juga: Babinkamtibmas Sidotopo Sosialisasikan Pelaksanaan PSBB
Dimana setiap orang tidak boleh berkeliaran lagi di atas pukul 21.00, termasuk para pedagang harus menutup total dagangannya.
Baca juga: Panit Binmas Polsek Krembangan Sampaikan Himbauan Protokol Kesehatan & Rencana Pelaksanaan PSBB
Selain itu juga disampaikan agar para pedagang mematuhi aturan yang telah dibuat oleh Walikota Surabaya demi kepentingan bersama, guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Diterangkan Kompol Mellysa, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran karena alasan ketidaktahuan.
“Dengan sosialisasi ini kami berharap masyarakat yang sudah tahu aturan PSBB tidak melakukan pelanggaran. Tidak boleh ada aktivitas apapun mulai pukul 21.00,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi