Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kawasan Jalan Pengampon, Rabu malam, 23 September 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama anggota TNI, Satpol PP, Linmas dan pegawai Kecamatan Pabean Cantikan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain itu kegiatan tersebut juga merupakan implementasi dari Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Adapun jumlah personil yang dilibatkan dalam pelaksanaan operasi yang dimulai pukul 20.15 ini sebanyak 15 orang, dengan rincian 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 3 anggota Linmas dan 2 pegawai kecamatan.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor atau mobil.
Saat itu ditemukan sebanyak 19 orang yang tidak menggunakan masker. Masing-masing ada yang diberikan sanksi tilang KTP, ada pula yang diberikan sanksi fisik berupa push up dan ada yang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, selain pelanggar protokol kesehatan, dalam kegiatan ini juga ditemukan pelanggar lalu lintas.
“Dari 19 orang tersebut, ada 10 diantaranya, yang mengendarai sepeda motor juga tidak memakai helm. Mereka kami berikan sanksi tilang SIM atau STNK sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi