Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 berwujud penertiban masker dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Wonokusumo depan Ruko Babul Madinah, Minggu pagi, 18 Oktober 2020.
Dalam operasi yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 ini 5 personil Polsek Semampir dilibatkan, termasuk 2 anggota Koramil dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini menyasar para pengguna jalan.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Operasi ini berlangsung kondusif dan lancar, dimana ditemukan sebanyak 4 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Saat itu 2 orang diantaranya dijatuhi sanksi sosial, sementara 2 lainnya dijatuhi sanksi tilang KTP.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker.
“Dengan masyarakat disiplin, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputuskan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi