Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang digelar Selasa malam, 12 Januari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 22.00 sebagai implementasi Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi yustisi PPKM ini juga merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Kenjeran dan 5 anggota Satpol PP.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung dan mini market yang berada di Jalan Kyai Tambak Deres dan Jalan Nambangan.
Saat itu tidak ditemukan adanya warung dan mini market yang masih buka. Semuanya sudah mematuhi pelaksanaan PPKM yang membatasi jam operasional sampai pukul 20.00.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, penerapan PPKM sendiri sesuai jadwal dilakukan mulai tanggal 11 Januari 2021 hingga tanggal 25 Januari 2021.
“Kami akan terus melakukan operasi ini untuk upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi