Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan KH Mas Mansyur depan Hotel Quds Royal, Kamis pagi, 14 Januari 2021.
Pelaksanaan operasi ini dipimpin oleh Wakapolsek Semampir Iptu Sentot Sumadi yang dimulai pada pukul 09.00.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM.
Selain itu operasi ini juga merupakan wujud pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Saat itu operasi diikuti 7 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil dan 6 anggota Satpol PP dengan sasaran para pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Terutama penggunaan masker.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 orang dilakukan penyitaan KTP, 3 orang dijauhi sanksi fisik berupa skot jam dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial menyapu dan memunguti sampah.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi PPKM ini dilaksanakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Karena dengan ini maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi