Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah warung kopi (Warkop), Jumat malam, 15 Januari 2021.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM.
Selain itu operasi ini juga merupakan wujud pelaksanaan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini dilaksankaan Polsek Asemrowo bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 22.00.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 3 anggota Linmas.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Untuk sasaran operasi yakni Warkop Giras Ketan Liem Jalan Asem Mulya, Warkop Barokah Faisol Jalan Asem Mulya, Warkop depan gang di Jalan Asem Mulya IX serta Warkop Barokah Jalan Tanjungsari.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik warung karena buka lebih dari pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam dalam penerapan PPKM.
Para pemilik warung kemudian langsung menutup tempat usahanya dan para pengujung pun diminta segera meninggalkan lokasi.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini merupakan upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Operasi PPKM ini rutin kami gelar bersama instansi samping sejak tanggal 11 Januari 2021 sesuai jadwal yang akan terus kami lakukan sampai tanggal 25 Januari 2021,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi