Seputarperak.com- Razia jam malam dalam pelaksanaan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa malam, 2 Pebruari 2021.
Razia ini dilakukan di sejumlah warung kopi yang masih buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas jam malam dalam penerapan PPKM.
Baca juga: Polsek Asemrowo Gelar Razia Pemberlakuan Jam Malam di Warkop-Warkop
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan razia ini dimulai pada pukul 20.30 yang diikuti 5 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Razia Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan PPKM di Warung-Warung
Adapun tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni Warkop Surabaya Kopi Jalan Ikan Dorang, Warkop Giras 55 Jalan Gresik, Warkop Giras 71 Jalan Gresik Gadukan dan Warkop Estrella Love Jalan Gadukan.
Saat itu kepada para pemilik Warkop diberikan teguran dan diperintahkan untuk segera tutup karena sudah melewati pukul 20.00.
Selain itu juga diberikan teguran dan sanksi fisik berupa push up kepada sejumlah pengunjung Warkop yang kedapatan tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan razia ini rutin dilakukan setiap malam hari.
“Dengan melakukan kegiatan ini kami berupaya menekan penyebaran Covid-19 lewat usaha mencegah terjadinya kerumunan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi