Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di Pasar Pogot, Jalan Pogot, Rabu pagi, 3 Pebruari 2021.
Operasi ini dipimpin Wakapolsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Prayitno yang dimulai pada pukul 08.00.
Dalam kegiatan ini dilibatkan 8 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak termasuk Polwan, 8 anggota Polsek Kenjeran, 4 anggota TNI, 10 anggota Satpol PP dan 3 anggota Linmas.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Selain itu operasi ini juga merupakan bagian dari implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun saaran operasi atau razia ini yaitu para pengguna jalan, pengunjung pasar dan pedagang pasar serta orang-orang yang beraktifitas di lokasi. Termasuk pengunjung warung-warung.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan razia ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini kami laksanakan rutin setiap hari agar masyarakat semakin disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi