Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, Selasa pagi, 16 Pebruari 2021.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.20 ini dipimpin langsung Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan yang diikuti 17 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 2 anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Asemrowo dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Operasi ini menyasar para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel maupun kendaraan bermotor.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 16 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Dimana masing-masing 11 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 5 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila dan ada pula yang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Asemrowo, kegiatan operasi ini merupakan upaya untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi