Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di akses Tol Suramadu, Jalan HM Noer, Rabu pagi, 14 April 2021.
Kegiatan operasi ini dilakukan mulai pukul 09.00 yang dipimpin Wakapolsek AKP Prayitno.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari gabungan anggota Polsek Kenjeran, anggota Satpol PP, anggota TNI AL, Satgas Covid-19 Kecamatan Bulak dan anggota Linmas.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 12 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari.
“Tujuan dari operasi ini adalah untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi