Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, depan kantor Kecamatan Asemrowo, Selasa pagi, 15 Juni 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.30 yang dipimpin oleh Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun hasil operasi didapati 9 pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 4 diantaranya dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 5 lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami berupaya membiasakan masyarakat disiplin memakai masker, agar penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi