Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan PPKM Darurat digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Minggu malam, 4 Juli 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Operasi dimulai pada pukul 20.00 yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari anggota Polsek Kenjeran, Satpol PP, Linmas dan Bapol Pemkot Surabaya.
Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo Haryono bersama Camat Kenjeran Ibu Henny, M.Si.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung dan toko-toko sepanjang Jalan Tanah Merah, Jalan Platuk Donomulyo, Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur, Jalan Dukuh Bulak Banteng, Jalan Tambak Wedi Lama dan terowongan Suramadu.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan diperintahkan segera tutup karena adanya penerapan PPKM Darurat dimana segala aktifitas yang mendatangkan kerumunan dibatasi maksimal hingga pukul 20.00.
Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Kenjeran, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat ini bertujuan untuk mempercepat penanganan Covid-19.
“Sesuai jadwal penerapan PPKM Darurat diberlakuan di Jawa dan Bali sampai tanggal 20 Juli 2021,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi