Seputarperak.com- Operasi PPKM Darurat digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu, 7 Juli 2021yang dipimpin langsung Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus.
Kegiatan yang digelar mulai pukul 10.30 ini diikuti Wakapolsek Semampir AKP Sentot Sumadi bersama AKP Tritiko Kanit Reskrim Polsek Semampir dan 5 anggota lainnya.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Disamping itu juga ikut serta 5 anggota Brimob, 6 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 4 anggota Koramil, 10 anggota Satpol PP dan Linmas, Kasibangtib Kelurahan Ampel Ibu Rokayah serta 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Ranta Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung, toko, kios-kios PKL di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Hangtuah, Jalan Karang Tembok, Jalan Wonosari dan Jalan Endrosono.
Saat itu kepada pemilik warung, toko dan kios diiingatkan agar tidak buka lewat pukul 20.00, yang merupakan ketentuan jam akhir pada penerapan PPKM Darurat.
Dalam operasi ini ditemukan dua orang pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi PPKM Darurat ini merupakan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini kami lakukan rutin bersama instansi samping setiap hari. Termasuk di waktu malam dan jika ada yang melanggar ketentuan jam buka akan kami tindak tegas,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi