Polsek Semampir Gelar Operasi PPKM Darurat, Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung

seputarperak.com

Seputarperak.com- Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melakukan operasi PPKM Darurat dengan sasaran warung-warung, toko dan kios-kios PKL, Rabu malam, 7 Juli 2021.

Kegiatan ini digelar mulai pukul 21.30 yang dipimpin oleh AKP Sentot Sumadi, Wakapolsek Semampir.

Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan

Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 6 anggota Brimob Polda Jatim, 6 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 3 anggota Koramil Semampir, 8 anggota Satpol PP dan Linmas serta 3 anggota Dishub Kota Surabaya.

Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Saat itu dilakukan pembubaran terhadap toko, warung-warung dan kios-kios yang masih terlihat buka.

Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL

Para pemilik diperintahkan untuk tutup karena sudah melewati batas pemberlakuan jam malam dalam penerapan PPKM Darurat yakni pukul 20.00.

Adapun tempat-tempat yang menjadi sasaran operasi diantaranya Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Hangtuah, Jalan Karang Tembok dan Jalan Wonokusumo.

Saat itu didapati 14 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 13 orang diantaranya diberikan teguran dan sanksi fisik. Sementara 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.

Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL

Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi PPKM Darurat ini adalah langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara menekan mobilitas masyarakat.

“Kami melaksanakan operasi ini untuk membatasi mobilitas masyarakat, yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru