Seputarperak.com- Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi jam dan penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat, Sabtu, 10 Juli 2021.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 ini dipimpin Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini terdiri dari 12 orang personil gabungan Polsek Semampir dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 3 anggota TNI, 6 anggota Sat Brimob Polda Jatim, 2 anggota Dishub Kota Surabaya, 7 anggota Satpol PP dan 2 anggota Linmas.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung dan toko-toko serta pengguna jalan yang berada di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Pegirian, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Sasak, Jalan Karang Tembok dan Jalan Wonokusumo.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko yang masih buka. Mereka diperingatkan untuk tidak lagi buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Untuk penggunaan masker tidak ditemukan pelanggaran. Semuanya sudah mematuhi protokol kesehatan tersebut.
Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Semampir, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Ini merupakan penerapan PPKM Darurat yang akan terus kami laksanakan sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang sesuai jadwal PPKM Darurat,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi