Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat, Selasa, 13 Juli 2021.
Operasi yang dilaksanakan mulai pukul 20.30 ini diikuti 4 anggota Polsek Semampir, 7 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 7 anggota Brimob Polda Jatim, 2 anggota TNI dan 6 anggota Satpol PP.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini dilakukan dengan sasaran warung dan toko-toko di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Hangtuah, Jalan KH Mas Mansyur dan Jalan Sasak.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Saat itu sebagian besar warung dan toko sudah tutup karena mematuhi penerapan PPKM Darurat.
Beberapa yang masih buka seperti warung PKL diperintahkan tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM dan diperingatkan untuk lain hari tidak lagi buka melebihi aturan yang ditetapkan.
Terkait masker, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Semua orang sudah mematuhi aturan penggunaan masker.
Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker terus dilakukan setiap hari.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin patuh terhadap aturan PPKM Darurat sehingga rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi