Polsek Pabean Cantikan Sasar Warung-Warung Yang Langgar Aturan Jam Malam Dalam Penerapan PPKM Darurat

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat di sepanjang Jalan Kalimas Baru, Jumat, 16 Juli 2021.

Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan

Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 ini dipimpin Ipda Eko Kuswandi, Panit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.

Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 4 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 3 anggota Linmas.

Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL

Pelaksanaan operasi ini menyasar warung-warung yang masih terlihat buka bahkan memberikan layanan makan di tempat.

Saat itu kepada pemilik warung disampaikan teguran karena sudah lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.

Mereka diperintahkan untuk tutup serta diingatkan untuk tidak memberikan layanan makan di tempat. Tetapi hanya diperbolehkan memberikan layanan take away atau beli untuk dibawa pulang.

Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL

Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari.

“Dengan melaksanakan kegiatan ini kami berusaha menekan mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru