Seputarperak.com- Pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat terus dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Seperti yang digelar Polsek Semampir Jumat malam, 16 Juli 2021 bersama instansi samping.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Operasi dilakukan mulai pukul 20.30, dipimpin oleh Ipda Bambang, Panit Sabhara Polsek Semampir dengan sasaran warung dan toko-toko di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Hangtuah dan Jalan Pegirian.
Kegiatan ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 5 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 3 anggota Brimob Polda Jatim, 3 anggota Koramil Semampir, 10 anggota Satpol PP dan 2 anggota Dishub.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko-toko yang masih buka. Mereka diperintahkan untuk tutup.
Saat itu beberapa pemilik warung yang memberikan layanan makan di tempat diberikan sanksi penyitaan bangku dan sejumlah perlengkapan warung.
Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam terus dilaksanakan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami berusaha menekan mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi