Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan PPKM Darurat digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Senin pagi, 19 Juli 2021.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 ini dipimpin oleh AKP Sentot Sumadi, Wakapolsek Semampir.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Semampir, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Satpol PP, anggota Brimob Polda Jatim, anggota Linmas dan anggota Dishub Kota Surabaya.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung dan toko-toko yang berada di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Hangtuah dan Jalan Pegiran.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung yang masih memberikan pelayanan makan di tempat.
Para pengunjung pun diminta segera meninggalkan lokasi dan diingatkan kepada pemilik warung bahwa mereka hanya boleh memberikan pelayanan take a way atau pesan dibawa pulang selama penerapan PPKM Darurat.
Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Diterangkan Kapolsek Semampir, operasi pemberlakuan PPKM Darurat ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Tanpa dukungan masyarakat tentu saja upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 ini tidak dapat terwujud. Karena itu kami juga rajin memberikan edukasi pentingnya penerapan PPKM Darurat,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi