Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat, Jumat, 23 Juli 2021.
Operasi ini dilaksanakan secara mobil mulai pukul 08.00 dengan sasaran warung-warung dan pengguna jalan yang berada di sepanjang Jalan Pegirian, Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan Hangtuah.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tantang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Semampir, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Satpol PP, anggota TNI dan anggota Dishub Kota Surabaya.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Saat itu kepada pemilik warung disampaikan agar tidak memberikan layanan makan di tempat. Karena sesuai penerapan PPKM Darurat, warung hanya boleh memberikan layanan take a way atau pesan untuk dibawa pulang.
Dalam operasi ini tidak ditemukan adanya pelanggar protokol kesehatan termasuk penggunaan masker. Semuanya sudah memakai masker sesuai aturan.
Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat dilaksanakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami juga mengingatkan warung-warung supaya tidak buka lewat pukul 21.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi