Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan opeasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, dengan sasaran warung dan kios, Sabtu malam, 24 Juli 2021.
Operasi ini digelar bersama instansi samping yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan yang dimulai pukul 20.00 ini terdiri dari anggota Polsek Semampir, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Koramil, anggota Satpol PP dan anggota Linmas.
Kegiatan ini dilaksanakan di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Nyamplungan, Jalan Pegirian, Jalan Hang Tuah dan Jalan Sidotopo, dengan sasaran warung-warung dan kios yang masih terlihat buka.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Saat itu disampaikan kepada pemilik warung dan kios bahwa sesuai aturan PPKM Darurat mereka hanya diperbolehkan buka sampai pukul 21.00.
Mereka juga diingatkan untuk tidak menerima layanan makan di tempat dan hanya memberikan layanan take a way atau pesan untuk dibawa pulang.
Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam adalah upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi