Polsek Pabean Cantikan Gelar Operasi Pemberlakuan PPKM Darurat & Pembagian Sembako di Warung-Warung

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat, Senin pagi, 26 Juli 2021.

Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 09.00 yang dipimpin Ipda Edy Octavianus, Panit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.

Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan

Pelaksanaan kegiatan ini diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas.

Adapun sasaran operasi yakni para pedagang warung yang berada di sepanjang Jalan Kalimas Baru.

Saat itu disampaikan arahan kepada para pedagang agar tidak melanggar penerapan PPKM Darurat. Termasuk tidak buka lewat pukul 21.00 dan tidak memberikan layanan makan di tempat.

Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL

Karena sesuai aturan PPKM darurat, mereka hanya boleh memberikan layanan take a way atau pesan dibawa pulang.

Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain memberi arahan, dalam kegiatan ini juga dibagikan Sembako berupa beras kepada para pemilik warung sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang sedang menghadapi penerapan PPKM Darurat.

Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL

Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat ini dilaksanakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Kegiatan operasi ini rutin kami laksanakan setiap hari. Dan kami berharap masyarakat mendukung sepenuhnya agar Pandemi Covid-19 cepat berakhir,” ungkapnya.

Dalam operasi ini bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi fisik berupa push up. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru