Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Senin, 26 Juli 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 20.00 yang dipimpin oleh Iptu Yaji, Kanit Intelkam Polsek Asemrowo diikuti personil gabungan.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, 1 anggota Linmas dan 4 anggota LSM LPM Suramadu.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Untuk sasaran operasi yakni warung dan toko-toko yang masih terlihat buka pada malam itu.
Dalam kegiatan ini disampaikan himbauan kepada pemilik warung dan toko untuk tidak buka lewat pukul 21.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Selain itu para pemilik warung juga diingatkan untuk tidak memberikan layanan makan di tempat dan hanya memberikan layanan take a way atau pesan untuk dibawa pulang.
Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami berupaya menekan mobilitas dan mencegah kerumunan di malam hari yang berpotesi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi