Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat bersama instansi samping, Selasa malam, 3 Agustus 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 20.00 dengan sasaran warung-warung dan pengguna jalan di sepanjang Jalan Kebalen Timur, Kelurahan Krembangan Utara.
Pelaksanaan operasi ini dipimpin Iptu Sukadi, Panit Lantas Polsek Pabean Cantikan yang diikuti 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 anggota Linmas Krembangan Utara dan 1 anggota Linmas Kelurahan Bongkaran.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Dalam kegiatan ini disampaikan kepada pemilik warung untuk segera tutup karena sudah mendekati pukul 21.00, dimana diberlakuan jam malam sesuai PPKM Darurat.
Selain itu juga dilakukan penertiban masker kepada para pengguna jalan, dimana yang kedapatan tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi fisik atau sanksi sosial.
Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 lewat upaya membatasi mobilitas masyarakat dan mecegah kerumunan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi