Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kamis, 5 Agustus 2021.
Operasi digelar mulai pukul 21.00 dengan sasaran warung-warung dan pengguna jalan di sepanjang Jalan Teluk Aru, Pasar Kilometer.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Kegiatan ini diikuti personil gabungan. Dimana masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko yang masih buka. Mereka juga diperintahkan untuk tutup saat itu juga karena sudah memasuki jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Saat itu beberapa orang juga ditemukan tidak menggunakan masker. Termasuk sejumlah pengguna jalan. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik atau sanksi sosial.
Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker rutin diselenggarakan setiap hari.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen bersama instansi samping untuk terus menekan penyebaran Covid-19 di wilayah ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi