Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat dilaksanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan sasaran warung-warung, Minggu, 15 Agustus 2021.
Adapun personil yang dilibatkan dalam operasi yang dimulai pada pukul 21.30 ini sebanyak 6 anggota Polsek Krembangan. Mereka dipimpin Iptu Edi Murbitah, Panit Reskrim Polsek Krembangan.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada pemilik warung yang masih terlibat buka karena telah melanggar batas jam malam.
Mereka juga diperintakan segera tutup dan para pengunjung yang ada diperintahkan segera kembali pulang ke rumah masing-masing.
Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan untuk menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Kami melaksanakan operasi jam malam setiap hari sesuai pemberlakuan PPKM Darurat,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi