Satreskoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pengguna Sabu Asemrowo

seputarperak.com

Seputarperak.com- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin malam, 17 September 2018.

Kali ini seorang lelaki berinisial AM (31), warga Jalan Asemrowo Gang Mulya, dibekuk tanpa perlawanan usai melakukan transaksi.

Baca juga: 4 Pengedar Ganja Dibekuk Satreskoba Polres Jember

AM yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini sempat melawan saat anggota Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menghentikannya di tengah jalan ketika mengendarai motor sendirian.

Namun, AM tak bisa lagi mengelak saat diperiksa dan ditemukan barang bukti sabu di kantong celananya.

Menurut Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Widodo, SH, penangkapan AM ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

“Saat anggota kami melakukan patroli, ada masyarakat yang melaporkan telah terjadi transaksi narkoba,” ungkapnya.

Baca juga: Satreskoba Polres Tanjung Perak Bongkar Penyelundupan Sabu 7 Kilogram Berkedok Pengiriman Kompresor

Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti, hingga didapatkan penjelasan bahwa lelaki berinisial AM, baru saja membeli sabu dari seorang pengedar.

“Setelah mendapati ciri-ciri AM, personil kami bergerak untuk melakukan pengejaran. Dan sampai di depan rumah makan daerah Kedungdoro, pelaku berhasil kami hentikan,” ujarnya.

Dari tangan AM polisi mendapati dua poket narkoba jenis sabu dengan berat masing-masing 0, 27 gram dan 0,30 gram.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Rumah Produksi Sabu

AM saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 th 2009 tentang narkotika.

“Sekarang ini kami masih mengembangkan penyelidikan, untuk mengungkap pengedar yang menjual sabu kepada AM,” terangnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru