Seputarperak.com- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menangkap pengguna narkotika jenis sabu. Dua pria yang masing-masing berprofesi sebagai ABK (Anak Buah Kapal) dibekuk saat berpesta sabu di dalam sebuah warung.
Adalah AWE (36) warga Jalan Teluk Nibung Barat, Kecamatan Pabean Cantikan dan MN (43) warga asal Toili Barat, Kabupaten Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah yang kini terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: 4 Pengedar Ganja Dibekuk Satreskoba Polres Jember
Keduanya dtetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada Kamis, 11 Oktober 2018 di dalam sebuah warung di Jalan Teluk Betung I, Kecamatan Pabean Cantikan.
Menurut Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Widodo, kedua pria ini dibekuk tanpa perlawanan bersama barang bukti sabu seberat 0,33 gram lengkap dengan alat hisapnya.
“Mereka kami tangkap setelah ada informasi dari masyarakat bahwa di dalam sebuah warung di Teluk Betung sedang digelar pesta sabu,” ujarnya.
Baca juga: Satreskoba Polres Tanjung Perak Bongkar Penyelundupan Sabu 7 Kilogram Berkedok Pengiriman Kompresor
Dari pengakuan AWE dan MN, mereka menghisap sabu untuk melepas lelah fisik dan pikiran, setelah berbulan-bulan berada di tengah laut.
“Alasannya agar pikiran fresh. Saat ini kami masih menelusuri dari mana mereka mendapatkan barang terlarang itu,” ungkapnya.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Rumah Produksi Sabu
Untuk mengganjar perbuatan AWE dan MN, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjeratkan pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kasusnya masih terus kami kembangkan untuk mengungkap si pengedar sabu dan sekaligus bandarnya,” kata Agus. (hum)
Editor : Redaksi