Seputarperak.com- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menangkap seorang pengguna narkotika jenis sabu. Kali ini giliran ST (31), seorang pekerja bangunan yang berhasil dibekuk.
ST warga Jalan Tanjungsari Bhakti, Kecamatan Sukomanunggal, ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat pagi, 12 Oktober 2018 di dalam rumahnya sendiri.
Baca juga: 4 Pengedar Ganja Dibekuk Satreskoba Polres Jember
Menurut Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Widodo, SH, penangkapan ST bermula dari informasi seorang tersangka kasus narkoba yang telah lebih dulu ditangkap.
Saat itu disebutkan bahwa ST adalah salah satu pengguna narkoba, yang kerap memanfaatkan rumahnya untuk menggelar pesta sabu bersama teman-temannya.
“Dari informasi yang kami terima itu kami lakukan penyelidikan. Sampai akhirnya kami mendapati ST baru saja membeli sabu. Disitu kami kemudian membuntuti sampai di rumahnya dan melakukan pengintaian,” ujar Agus.
Baca juga: Satreskoba Polres Tanjung Perak Bongkar Penyelundupan Sabu 7 Kilogram Berkedok Pengiriman Kompresor
Setelah yakin bahwa ST tengah menggunakan sabu, personil Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penggerebekan.
“Waktu kami tangkap, ST dalam keadaan menggunakan sabu. Dia sedang berpesta sendirian,” ungkapnya.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Rumah Produksi Sabu
Dari tangan ST polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,23 gram legkap dengan alat hisapnya. (hum)
Editor : Redaksi