Seputarperak.com- Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus narkoba. Kali ini seorang pecandu sekaligus pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk.
Pelaku adalah pria berinisial MR (25), warga Kapas Lor Kulon II-E, yang ditangkap di rumahnya pada Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca juga: 4 Pengedar Ganja Dibekuk Satreskoba Polres Jember
Penangkapan MR bermula dari keluhan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kapas Lor Kulon.
Keluhan masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti oleh personil Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan melakukan penyelidikan secara mendalam.
“Dari penyelidikan yang dilakukan personil di lapangan, kami akhirnya berhasil menemukan si pengedar itu. Dia tidak lain adalah MR,” terang Kasat Reskoba, AKP Agus Widodo, SH saat dikonfirmasi wartawan.
Baca juga: Satreskoba Polres Tanjung Perak Bongkar Penyelundupan Sabu 7 Kilogram Berkedok Pengiriman Kompresor
Usai memperoleh indentitas si pengedar tersebut, Satreskoba langsung melakukan penangkapan.
Saat itu MR dibekuk saat sedang asyik beristirahat di dalam kamar rumahnya. Dia tidak menyadari jika aksinya telah terendus oleh polisi.
“Ketika kami lakukan penggerebekan, kami menemukan barang bukti narkoba di rumahnya. Dari situ, MR langsung kami gelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan,” tuturnya.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Rumah Produksi Sabu
Ketika dilakukan tes urine, diketahui bahwa MR juga seorang pengguna narkoba. Bahkan ketika diperiksa penyidik, dia mengakui sebagai pencandu narkoba jenis sabu yang juga diedarkannya.
“Untuk barang bukti yang kami sita diantaranya satu klip plastik kecil yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu seberat 0,33 gram, 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat 3,76 gram, 1 buah skrop, bong atau alat hisap sabu dan satu buah korek api yang dipakai sebagai pembakar alias kompor,” terangnya.(hum)
Editor : Redaksi