Seputarperak.com- Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan satu lagi seorang pengguna narkoba jenis sabu dan diduga juga seorang pengedar, Kamis, 13 Desember 2018.
Kali ini yang diamankan adalah seorang pria berinisial MFZ (24), warga Gedangan, Sidoarjo yang indekos di Jalan Kebonsari gang I.
Baca juga: 4 Pengedar Ganja Dibekuk Satreskoba Polres Jember
MFZ dibekuk tanpa perlawanan saat berada di tempat kosnya dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram di dalam dua poket plastik, uang tunai Rp 140 ribu, satu buah HP, dua lembar bukti transfer dan satu klip plastic yang berisi 54 klip plastik kosong.
Baca juga: Satreskoba Polres Tanjung Perak Bongkar Penyelundupan Sabu 7 Kilogram Berkedok Pengiriman Kompresor
Menurut Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Widodo, SH, penangkapan MFZ ini bermula dari informasi yang diterima personilnya, bahwa di sebuah rumah kos di Jalan Kebonsari gang I, tinggal seorang lelaki yang diduga pengguna dan sekaligus pengedar narkoba.
“Informasi itu kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan setelah dipastikan kebenarannya, kami pun menangkap si pelaku,” ujarnya.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Rumah Produksi Sabu
Saat ini atas perbuatannya, MFZ dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun2009 tentang narkotika. (hum)
Editor : Redaksi