Seputarperak.com- Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Yang terbaru, satu laki-laki dan satu perempuan dibekuk bersama-sama dalam sebuah kamar hotel.
Mereka masing-masing adalah pria berinisial DA (34), asal Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk dan EE (19) warga Kampung Malang Tengah.
Baca juga: 4 Pengedar Ganja Dibekuk Satreskoba Polres Jember
Keduanya dibekuk dalam kamar Hotel Holiday Inn Ekspres yang beralamat Jalan Kedungdoro, Jumat sore, 21 Desember 2018 sekitar pukul 18.00.
Dari tangan sejoli ini, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Satreskoba Polres Tanjung Perak Bongkar Penyelundupan Sabu 7 Kilogram Berkedok Pengiriman Kompresor
Diantaranya satu buah tas warna cokelat yang berisi 1 klip sabu dengan berat 6,71 gram, 4 klip plastik dengan masing-masing berisi narkoba jenis sabu seberat 1,16 gram, 8 klip plastik dengan masing-masing berisi sabu seberat 1,34 gram, 6 klip plastik berisi sabu masing-masing seberat 0,70 gram, 1 klip plastic narkoba jenis sabu dengan berat 0,48 gram, seperangkat alat hisap sabu dari botol kaca lengkap dengan pipet yang didalamnya terdapat sabu seberat 1,99 gram, 1 buah pembakar dari botol kaca kecil, 1 buah sekrop dari sedotan plastik, 1 timbangan elektrik merk ACIS, 1 unit HP merk Samsung tipe J 7 warna putih.
Menurut Kasat Narkoba, AKP Agus Widodo, SH, penangkapan sejoli ini bermula dari informasi yang diterima personilnya saat melakukan patroli di seputaran hotel.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Rumah Produksi Sabu
“Waktu itu personil kami mendapat informasi kalau ada pengedar sabu di dalam hotel. Dari situ, langsung dilakukan penggerebekan dan penangkapan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DA dan EE yang diduga sebagai pengedar narkoba ini dijerat pasal berlapis. Diantaranya pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juntco pasal 132 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (hum)
Editor : Redaksi