Seputarperak.com- Penyelesaian konflik secara kekeluargaan menjadi pilihan utama Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menyelesaikan masalah-masalah ringan.
Seperti halnya yang dilakukan Aiptu Lagiman, Babinkamtibmas Tanah Kali (Takal) Kedinding, Polsek Kenjeran saat menyelesaikan pertengkaran antara Muhammad Fahmi Akbar warga Jalan Kramat gang IV dengan Khusnul Amrullah warga Perum Wahyu Taman Sarirogo, Kamis pagi, 23 Mei 2019.
Baca juga: Babinkamtibmas Takal Kedinding Selesaikan Pertengkaran Ringan Lewat Jalan Kekeluargaan
Keduanya sama-sama bekerja sebagai karyawan PT Rimba Ria di Jalan Kedinding Tengah gang 2.
Kasus ini bermula ketika suatu hari Muhmmad Fahmi Akbar yang masih baru masa training dengan posisi sebagai pengemudi forklif, tiba-tiba membuat kesalahan.
Saat itu dia mengangkut barang berat. Namun, karena kurang berhati-hati barang tersebut jatuh dan mengenai kaki Khusnul Amrullah, hingga yang bersangkutan sampai mengalami retak pada tulang kaki.
Oleh pihak perusahaan, saat itu Muhammad Fahmi Akbar dianggap ceroboh dan akhirnya diberhentikan.
Baca juga: Babinkamtibmas Takal Kedinding Selesaikan Masalah Pencurian Burung Lewat Jalan Kekeluargaan
Tapi, sejak itu Muhammad Fahmi Akbar menyimpan dendam dengan Khusnul Amrullah, hingga sering mengancam, baik melalui media sosial maupun secara langsung.
Lama kelamaan Khusnul Amrullah melaporkan kejadian tersebut ke pihak perusahaan yang kemudian dilakukan mediasi oleh Aiptu Lagiman.
Dari hasil mediasi ini Muhammad Fahmi Akbar meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Sementara Khusnul Amrullah juga berjanji tidak akan membawa kasus ini melalui jalur hukum dan sepakat berdamai.
Baca juga: Babinkamtibmas Wonokusumo Selesaikan Kasus Pengancaman Suami Kepada Istri Lewat Kekeluargaan
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, tidak semua persoalan harus diselesaikan secara hukum. Karena itulah dia mendorong para Babinkamtibmas untuk dapat menyelesaikan masalah-masalah ringan lewat jalan damai.
“Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak perlu lewat jalur hukum. Karena nanti prosesnya panjang dan menyita waktu. Apalagi untuk kasus-kasus ringan, sebisa mungkin diselesaikan secara damai,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi