Seputarperak.com- Sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 dilakukan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada sekuriti Pasar Atom di Jalan Bunguran, Rabu siang, 21 Agustus 2019.
Saat itu anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan kepada sejumlah petugas sekuriti, tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga: Panit Lantas Polsek Asemrowo Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas
Para petugas sekuriti juga dihimbau untuk tidak ugal-ugalan di jalan, serta tidak lupa menggunakan alat keselamatan seperti helm ketika mengendarai sepeda motor.
Baca Juga: Kanit Lantas Polsek Asemrowo Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas
Disamping itu personil Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menyampaikan agar sering-sering memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM, supaya tidak terkena tilang ketika berkendara.
Diungkapkan Kasat Lantas Polres Tanjung Perak, AKP Ayip Rizal, SE, sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ini rajin disampaikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Bareng Urkes Sosialisasi Keselamatan Semeru & Pencegahan Virus Corona
“Tujuan sosialisasi ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa yang harus mereka lakukan ketika mngendarai kendaraan bermotor,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi