Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yang dilakukan seorang remaja laki-laki. Dia ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 15 Juli 2018 dini hari, sekitar pukul 01.00. di Jalan Genting Baru I, Surabaya.
Baca Juga: Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba
Remaja berinisial AF (16), dibekuk tanpa perlawanan setelah personil Unit Reskrim Polsek Krembangan, mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Kami menangkap tersangka AF ini, setelah dia melakukan transaksi pembelian narkoba jenis sabu,” ujar Kapolsek Krembangan, Kompol Rendy Surya Aditama, SH, S.I.K.
Baca Juga: Kapolsek Semampir Pimpin Penggerebekan Kawasan Peredaran Narkoba
Awalnya saat ditangkap, remaja warga Jalan Tambak Asri Bunga Rampai gang IV ini sempat menolak dan meminta alasan penangkapannya.
“Saat itu juga anggota langsung melakukan penggeledahan dan menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,23 gram di kantong celananya. Dari situ tersangka tidak dapat berkutik lagi dan pasrah dibawa ke Mapolsek,” terang Rendy.
Baca Juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Periksa Muatan Kendaraan Yang Akan Masuk Pelabuhan
Untuk memperkuat sangkaan bahwa AF adalah pengguna narkoba jenis sabu, saat itu juga langsung dilakukan tes urine.
“Hasil tes urine tersangka positif pengguna sabu. Untuk itu dia kami jerat pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (hum)
Editor : Redaksi