Polres Tanjung Perak Bekuk Pelaku Jambret Spesial Tas Wanita

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers kasus Curas (pencurian disertai kekerasan) dengan tersangka berinisial MH (24), Selasa siang, 3 Desember 2019.

Dihadapan wartawan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi menyampaikan bahwa pelaku ditangkap usai melaksanakan aksi Curat terhadap korban berinisial F di Jalan Kalianak, pada Sabtu malam, 23 Nopember 2019.

Baca Juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim

Saat itu korban yang berstatus mahasiswi mengendarai sepeda motor di Jalan Kalianak sekitar pukul 24.00. Tiba-tiba datang MH dari arah belakang yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi L-2750-ED.

“Korban saat itu tidak sadar kalau ada orang yang mengincar tas kulit miliknya, yang tidak lain adalah MH,” terang Kapolres.

Sontak korban pun berteriak saat menyadari tasnya telah dibawa kabur oleh pelaku sambil terus mengejar dengan menggunakan sepeda motornya.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

“Sempat terjadi kejar-kejaran. Dan ini membuat pelaku panik hingga terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai,” ungkap Kapolres yang saat itu didampingi Kasat Reskrim AKP Dimas Ferry Anuraga.

Ketika pelaku terjatuh, warga pun beramai-ramai mendatangi tempat kejadian dan bersamaan dengan itu melintas pula anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang sedang mengadakan kegiatan patroli.

“Pelaku akhirnya kami amankan dan langsung kami bawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan, berikut korban untuk membuat laporan polisi,” jelasnya.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet

Saat ini tersangka dijerat pasal 356 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu buah tas kulit warna hitam yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp 1,5 juta serta sarana kejahatan berupa sepeda motor Suzuki Satria FU milik pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali ini beraksi. Semuanya dilakukan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan sasarannya selalu wanita yang pulang malam,” kata Kapolres. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal