Seputarperak.com- Kapolsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hari Kurniawan melakukan sosialisasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) bersama kepala Kecamatan Asemrowo, Senin pagi, 27 April 2020.
Kegiatan yang juga diikuti staf kecamatan dan LPMK seluruh Kecamatan Asemrowo ini berlangsung mulai pukul 09.00.
Baca Juga: Babinkamtibmas Sidotopo Sosialisasikan Pelaksanaan PSBB
Adapun lokasi yang menjadi sasaran diantaranya yaitu PD Pasar Surya Asemrowo Jalan Asem Raya, kios-kios di sepanjang Jalan Dupak Rukun, pasar tradisional Jalan Tambak Pring Utama, Warkop Giras Jun Coffee Jalan Dupak Rukun dan beberapa tempat lainnya.
Saat itu Kapolsek Asemrowo menyampaikan kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSBB yang akan dimulai pada tanggal 28 April 2020.
Dengan pelaksanaan PSBB ini, maka ada beberapa aturan yang wajib diikuti, termasuk oleh kelompok usaha.
Baca Juga: Panit Binmas Polsek Krembangan Sampaikan Himbauan Protokol Kesehatan & Rencana Pelaksanaan PSBB
Salah satunya yaitu hanya boleh buka sampai pukul 21.00. Hal ini berlaku untuk Warkop dan warung makan. Termasuk restoran.
PSBB ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Menurut AKP Hari Kurniawan, kegiatan sosialisasi ini disampaikan agar masyarakat benar-benar memahami dan siap saat penerapan PSBB dilakukan.
“Kami berharap semua lapisan masyarakat mendukung pelaksanaan PSBB ini. Karena hal ini untuk kepentingan bersama,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi