Seputarperak.com- Sosialisasi penerapan PSBB disampaikan anggota Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada pemilik warung kopi (Warkop) Adem Ayem di Jalan Dupak Bangunsari, Senin malam, 27 April 2020.
Dalam kunjungannya, personil Polsek Krembagan yang dipimpin Kanit Binmas Iptu Rahmat menyampaikan ke pemilik Warkop, agar memperhatikan aturan PSBB.
Baca Juga: Babinkamtibmas Sidotopo Sosialisasikan Pelaksanaan PSBB
Termasuk jam buka yang dibatasi hanya sampai pukul 21.00, serta tidak melayani makan dan minum di tempat.
Baca Juga: Panit Binmas Polsek Krembangan Sampaikan Himbauan Protokol Kesehatan & Rencana Pelaksanaan PSBB
Pada pemberlakuan PSBB yang dimulai tanggal 28 April 2020 ini, pemilik Warkop hanya boleh melayani pemesanan untuk dibungkus dan dibawa pulang saja.
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, sosialisasi penerapan PSBB ini disampaikan kepada masyarakat, termasuk pemilik usaha Warkop agar masyarakat mengerti dan mematuhinya.
“Diharapkan dengan suksesnya penerapan PSBB ini, dapat menekan atau bahkan menurunkan penyebaran virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi