Seputarperak.com- Hari pertama penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diis Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan melakukan sosialisasi di Pasar Krempyeng Sidotopo gang IV, Selasa pagi, 28 April 2020.
Sosialisasi dilakukan AKP Tritiko, Kanit Reskrim Polsek Semampir bersama Aiptu Muhadi Purnomo, Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir.
Baca Juga: Babinkamtibmas Sidotopo Sosialisasikan Pelaksanaan PSBB
Dalam kesempatan itu kepada para pengunjung pasar dan pedagang disampaikan, agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter untuk mencegah penularan virus corona.
Mereka juga dihimbau untuk tetap di rumah dan tidak keluar jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Baca Juga: Panit Binmas Polsek Krembangan Sampaikan Himbauan Protokol Kesehatan & Rencana Pelaksanaan PSBB
Selain itu juga disampaikan bahwa diberlakukan jam malam, dimana aktivitas dibatasi maksimal hanya sampai pukul 21.00. Selebihnya masyarakat dihimbau untuk tidak berada di luar rumah.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi ini akan terus dilakukan sampai beberapa hari ke depan agar masyarakat mengetahui dan mematuhi aturan ini.
“Kami berharap tidak ada masyarakat yang melanggar, terutama aturan jam malam. Ini semua demi kebaikan kita bersama,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi