Seputarperak.com- Sosialisasi penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung kopi (Warkop) Toger, Jalan Layar, Rabu siang, 29 April 2020.
Saat itu kepada pengelola Warkop disampaikan agar tidak menerima makan dan minum di tempat.
Baca Juga: Babinkamtibmas Sidotopo Sosialisasikan Pelaksanaan PSBB
Setiap ada pembeli diminta untuk membungkus makanan dan minuman yang dipesan agar dinikmati di rumah.
Dalam kesempatan ini, personil Polsek Pabean Cantikan juga membalikkan meja dan kursi Warkop, agar tidak dapat menerima pengunjung yang makan dan minum di tempat sesuai aturan PSBB.
Baca Juga: Panit Binmas Polsek Krembangan Sampaikan Himbauan Protokol Kesehatan & Rencana Pelaksanaan PSBB
Disamping itu pengelola Warkop juga dihimbau tidak buka diatas pukul 21.00, karena ada jam malam yang diberlakukan dalam penerapan PSBB.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, sosialisasi penerapan PSBB ini terus dilakukan agar masyarakat memahami dan tidak sampai melakukan pelanggaran.
“Karena ada sanksi yang sudah diatur untuk mereka yang melanggar penerapan PSBB ini. Oleh sebab itu sosialisasi terus kami lakukan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi