Seputarperak.com- Sosialisasi disampaikan Bripka Victor Sumbodo, Babinkamtibmas Ujung, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kepada pemilik warung kopi (Warkop) Giras Jalan Sawah Pulo, Jumat pagi, 1 Mei 2020.
Saat itu kepada pemilik Warkop disampaikan agar mematikan wifi dan membalik meja serta kursi, supaya tidak ada pembeli yang makan dan minum di tempat.
Baca Juga: Babinkamtibmas Sidotopo Sosialisasikan Pelaksanaan PSBB
Dia menekankan pemilik Warkop agar hanya melayani pembelian dengan cara dibungkus untuk dibawa pulang serta mematuhi aturan jam malam.
Baca Juga: Panit Binmas Polsek Krembangan Sampaikan Himbauan Protokol Kesehatan & Rencana Pelaksanaan PSBB
Hal ini sesuai dengan aturan PSBB yang mulai diterapkan dari tanggal 28 April 2020 hingga tanggal 11 Mei 2020.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi ini disampaikan sebagai upaya menghentikan penyebaran virus corona
“Kami berharap masyarakat mematuhi aturan PSBB. Jangan dilanggar, karena ada sanksi berat yang siap menjerat siapa saja. Apalagi ini semua juga demi kepentingan bersama,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi